Kisruh Sengit
di Gedung Dewan Pers
Kerusuhan yang terjadi di Gedung Dewan Pers pada 1 Oktober 2024 menyoroti masalah serius dalam dunia jurnalisme dan penegakan hukum di Indonesia. Insiden ini melibatkan wartawan pendukung Hendry Bangun, seorang dedengkot yang diduga terlibat korupsi, serta kelompok pengamanan gedung. Kejadian ini seharusnya bisa dihindari jika aparat hukum, termasuk Polisi, KPK, dan Kejaksaan Agung, segera bertindak tegas terhadap praktik korupsi yang mencoreng profesi jurnalistik.
Keterlibatan wartawan dalam kerusuhan ini menunjukkan kompleksitas situasi yang dihadapi dunia pers saat ini. Wartawan seharusnya menjadi pilar demokrasi yang kritis, namun dalam hal ini mereka justru terjerat dalam tindakan yang mencederai integritas profesi. Ketidakjelasan mengenai keterlibatan Zulmansyah Sekedang, wartawan yang mendukung kepengurusan PWI hasil KLB, hanya menambah kerumitan situasi ini.
Korupsi bukanlah masalah individual semata, melainkan kejahatan sistemik yang merugikan rakyat. Dalam kasus ini, Hendry Bangun dan rekan-rekannya diduga terlibat dalam penggarongan dana hibah BUMN sebesar Rp 1,77 miliar. Jika pihak berwenang bertindak tegas dan transparan, insiden kerusuhan ini seharusnya bisa dicegah.
Masyarakat menantikan langkah konkret dari KPK dan aparat hukum lainnya untuk menindak tegas pelaku korupsi yang mengatasnamakan wartawan. Sudah saatnya praktik korupsi yang merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik terhadap media dihentikan. Korupsi harus dihapuskan, dan tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga marwah pers, memastikan bahwa jurnalisme kembali menjadi alat perjuangan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
0Komentar